Pada paradigma lama, Pemeringkatan/Klasifikasi RS menitikberatkan pd tipe Rumah Sakit (A, B, C dan D), sedangkan paradigma terkini menitikberatkan pd kemampuan nyata RS dalam memberikan pelayanan kesehatan tertentu. RS dinilai bukan dari besar gedungnya, jumlah tempat tidurnya, atau banyaknya dokter yg dimiliki melainkan dari kemampuan RS menangani kasus sesuai standar kompetensi yg ditetapkan.
Konsep dasarnya adalah menjawab pertanyaan: Apa yg dapat dilakukan RS? Bukannya Apa yg dimiliki RS. Analoginya sbb.: Misalkan ada 2 Batalyon, Batalyon A terdiri dari 1.000 personil dengan kendaraan/perlengkapan lengkap namun belum pernah melakukan tugas operasi, sedangkan Batalyon B terdiri dari 600 personil dengan perlengkapan lebih sedikit namun mampu melaksanakan operasi lintas udara. Dalam konsep Kompetensi, Batalyon B memiliki kompetensi lebih tinggi. Prinsip yg sama diterapkan pada RS.
Kompetensi RS dinilai dari 5 komponen utama yaitu (1) Kompetensi SDM, (2) Alat Kesehatan, (3) Pelayanan, (4) Tata Kelola, dan (5) Outcome Pelayanan. Kemenkes memfokuskan pd 6 layanan prioritas yaitu (1) Kanker, (2) Jantung, (3) Stroke, (4) Ginjal, (5) KIA dan (6) Trauma dan Kegawatgaruratan. Tingkatan jenjang kompetensi RS terdiri dari: (1) Dasar (pelayanan dasar), (2) Madya (pelayanan spesialistik), (3) Utama (pelayanan spesialis lanjut), (4) Paripurna (pelayanan komprehensif nasional.
Dampak terhadap sistem rujukan. Dulu pasien rujukan dari Puskesmas –> RS D –> RS C –> RS B –> RS A secara berjenjang, namun sekarang pasien dari Puskesmas bisa ke RS yg memiliki kompetensi yg dibutuhkan pasien, tidak harus ke RS tipe A, namun bisa ke RS tipe C yg mempunyai layanan neurologi, CT Scan 24 jam, unit stroke dan trombolisis.

Leave a comment