Dalam kehidupan sehari-hari kita seringkali mendengar istilah narkoba yang merupakan singkatan dari narkotika dan obat-obat berbahaya. Narkotika juga merupakan bagian dari napza yang merupakan singkatan dari narkotika, alkohol, psikotropik dan zat adiktif. Titik fokus kali ini adalah khusus mengenai narkotika. Narkotika adalah zat atau obat yang berasal dari tanaman atau bukan tanaman, baik sintetis maupun semi-sintetis yang dapat menyebabkan penurunan atau perubahan kesadaran, hilangnya rangsang raba, mengurangi sampai menghilangkan rasa nyeri dan dapat menimbulkan ketergantungan. Dalam dunia kedokteran pemakaian zat ini (yang tertentu) merupakan hal yang biasa terutama di bidang anestesi untuk pembiusan, namun seringkali zat golongan ini disalahgunakan oleh orang awam.
Untuk kepentingan hukum, narkotika dibagi menjadi 3 golongan. Narkotika golongan I, terdiri dari tanaman papaver somniferum L, opium, tanaman koka/daun koka/kokain mentah/kokaina, heroin/morfin, dan ganja. Narkotika golongan II, terdiri dari alfasetilmetadol, benzetidin dan betametadol. Narkotika golongan III, terdiri dari asetildihidrokodein, dokstroproposifem dan dihidrokodeina. Masing-masing golongan mempunyai berat sanksi hukum yang berbeda.
Terdapat beberapa faktor risiko penyalahgunaan narkotika termasuk faktor lingkungan sosial dan kepribadian. Yang termasuk faktor lingkungan sosial antara lain, (1) rasa keingintahuan yang tinggi, biasanya pada para remaja. (2) adanya kesempatan, biasanya disebabkan kesibukan orangtua sehingga kurang dapat mengontrol perilaku anaknya. (3) adanya sarana dan prasarana, biasanya karena adanya fasilitas dan uang yang berlebihan. Sedangkan faktor kepribadian antara lain, (1) rasa rendah diri, terutama dalam pergaulan. Mereka beranggapan bahwa dengan mengkonsumsi zat tersebut maka secara relatif dapat mengurangi rasa rendah diri mereka. (2) emosi yang masih labil, terutama pada para remaja. (3) lemahnya mental, akibat kurangnya pendidikan agama yang didapat sehingga mudah terjerumus.
Apabila sudah terjadi addict atau kecanduan, maka akan mengakibatkan kerusakan sisitem saraf pusat dan juga merusak organ tubuh yag lain seperti hati, ginjal dsb. Selain itu penderita akan merasakan melemahnya kondisi fisik, daya pikir dan konsentrasi sehingga pada akhirnya akan cenderung melakukan perbuatan yang menyimpang dalam masyarakat untuk memenuhi kebutuhannya.


Leave a comment